 
                JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus membuktikan diri sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
Melalui organisasi sayap Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, kembali melakukan pendampingan kepada korban kekerasan yang menimpa anak di bawah umur.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farell menjelaskan, kasus yang didampingi kali ini menimpa AN (5) dan SN (6) warga Jakarta Utara. Kemudian, kasus ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini adalah sidang tuntutan akan tetapi dikarenakan ada pengajuan restitusi dari kami selaku pemohon maka hari ini kami memberikan rincian untuk dijabarkan di ruang sidang," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut sesuai dengan UU TPKS. Untuk itu RPA Perindo menekankan pemberlakuan UU yang dimaksud guna memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak.
"RPA ini berdiri untuk sebagai rasa keadilan buat korban terutama korban perempuan dan anak, Relawan ini hadir tentunya untuk memberikan suatu kejelasan hukum kepada korban-korban tersebut maka seperti yang sudah-sudah kami dampingi kami harapkan tertinggi, di atas 10 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)