Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bentuk Satgas Komite TPPU

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |15:59 WIB
Heboh Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bentuk Satgas Komite TPPU
Mahfud MD/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk satuan tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 3 Mei 2023.

Mantan Ketua MK ini memiliki jabatan sebagai ketua komite Satgas TPPU. Satgas tersebut bertujuan mengungkap segala bentuk dugaan TPPU termasuk dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas dugaan TPPU," ujar Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/5/2023).

Mahfud melanjutkan, dibentuknya Satgas TPPU berdasarkan rapat internal Komite TPPU dan rencana tersebut juga telah disampaikan melalui rapat dengar bersama komisi DPR beberapa hari lalu.

"Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, keputusan hasil rapat TPPU yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di komisi tiga DPR RI tanggal 11 April 2023," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement