Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Diculik, Kurir Paket Ini Ternyata Gelapkan Uang COD untuk Judi Online

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |16:19 WIB
<i>Ngaku</i> Diculik, Kurir Paket Ini Ternyata Gelapkan Uang COD untuk Judi Online
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sementara terkait hilangnya tersangka, kasus ini sempat dilaporkan pihak keluarga kepada polisi dan informasi kehilangan itu juga telah beredar luas di jagad media sosial.

"Dia sendiri yang merencanakan seolah-olah hilang. Dia menyampaikan diculik,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu resi pengiriman barang atas nama tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan. “Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement