Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Diculik, Kurir Paket Ini Ternyata Gelapkan Uang COD untuk Judi Online

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |16:19 WIB
<i>Ngaku</i> Diculik, Kurir Paket Ini Ternyata Gelapkan Uang COD untuk Judi Online
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Sementara terkait hilangnya tersangka, kasus ini sempat dilaporkan pihak keluarga kepada polisi dan informasi kehilangan itu juga telah beredar luas di jagad media sosial.

"Dia sendiri yang merencanakan seolah-olah hilang. Dia menyampaikan diculik,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu resi pengiriman barang atas nama tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan. “Ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement