Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Keempat, Belum Terlihat Bacaleg DPR RI Daftar ke KPU

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |10:55 WIB
Hari Keempat, Belum Terlihat Bacaleg DPR RI Daftar ke KPU
Ruang pendaftaran Bacaleg DPR RI di KPU (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

Hasyim menambahkan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat parpol peserta Pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement