JAKARTA - AG (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual.
BACA JUGA:
“Bahwa kami telah melakukan pengajuan Laporan Polisi terhadap MDS (Mario Dandy) selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG), kata Penasihat Hukum AG, Bhirawa di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya. Kedua Laporan tersebut ditolak dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:
Rinciannya, laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Laporan ini ditolak dengan alasan laporan harus dilakukan dengan orangtua atau wali dari pelapor dan bukan penasihat hukum.
Sementara, laporan yang sama kembali dilayangkan pada pada Rabu kemarin. Namun laporan kedua tetap ditolak meskipun pihak korban sudah membawa wali dari AG.
“Kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” ungkap dia.