JAKARTA - Tiga pelaku penusukan terhadap MSG (19), di Palmerah, Jakarta Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku tersebut yakni BU, GH dan YP.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, tersangka BU merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
"BU sebagai eksekutor yang membacok koraban, GH sebagai orang melindas badan korban menggunakan sepeda motor, dan YP sebagai orang melindas kaki korban menggunakan sepeda motor," kata Syahduddi saat konferensi pers, Kamis (4/5/2022).
BACA JUGA:
Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata tajam (sajam) berupa celurit, satu unit sepeda motor dan baju tersangka. Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa tersebut bermula pada saat kelompok pelaku dan kelompok korban masing-masing melakukan konvoi dari arah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (27/4/2023).
BACA JUGA:
Kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan terhadap kelompok korban. Menyadari kalah jumlah, kelompok korban berusaha melarikan diri dari pengejaran kelompok pelaku yang menyebabkan kelompok korban terpencar.