Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan. TI pernah dipenjara selama 6 bulan pada tahun 2005 yang lalu. Pelaku berada di kafe kawasan Demangan karena memang mencari mangsa.
"Nah kebetulan pelaku melihat korban itu. Cewek, sendirian malam-malam di Kafe. Pelaku berpikir dia korban yang empuk, tak tahunya ternyata ahli beladiri,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )