JAKARTA - Sidang kode etik terhadap Eks Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan selesai. Hasil sidang AKBP Achiruddin terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian.
Berikut 5 fakta terkait sidang AKBP Achiruddin
Penempatan Khusus
Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA:
Ajukan Banding
Namun kata dia, atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding.
"Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkah banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini," tutup Irwansyah.
Jadi Tersangka
AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:
Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.