Pasal
Ia memaparkan, Achiruddin diduga melanggar ketentuan yang diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
"Diprosesnya kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak setiap penyimpangan oleh anggota Polri," tuturnya.
Kekayaan Rp467 juta
AKBP Achiruddin Hasibuan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp467,6 juta yang tercatat dalam LHKPN-nya yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 lalu.
Dalam LHKPN tersebut, ia tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp46,3 juta, alat transportasi dan mesin sebesar Rp370 juta berupa 1 unit mobil jenis Toyota Fortuner, serta kas dan setara kas Rp51,2 juta.
( Muhammad Fadli Rizal)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.