JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Advokat Stefanus Roy Rening (SRR), sore ini. Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kuasa Hukum Lukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Roy Rening untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.
"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada markas komando Puspom AL Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.