Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |12:42 WIB
KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Bepergian ke Luar Negeri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri. Hasbi Hasan dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu enam bulan ke depan terhitung mulai 9 Mei 2023.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga mengaku telah menerima surat tersebut dan telah dilakukan proses pencegahan ke luar negeri atas nama Hasbi Hasan.

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama : Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/5/2023).

KPK dikabarkan telah menetapkan Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK berjanji akan segera mengumumkan secara resmi status hukum keduanya.

Nama Hasbi Hasan diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement