Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria Ini Setubuhi Bocah Kelas 6 SD Modus Dipacarin

Ahmad Luthfi , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |18:17 WIB
Bejat! Pria Ini Setubuhi Bocah Kelas 6 SD Modus Dipacarin
Polisi menangkap pelaku yang menyetubuhi bocah kelas 6 SD (Foto: Ahmad Lutfi)
A
A
A

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi pelaku terbongkar usai keluarga korban curiga pada saat memandikan korban ditemukan bekas tanda ciuman berwarna merah pada bagian leher korban. Lalu, korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku. 

Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement