Barang bukti yang sudah mereka sita yaitu pakaian milik tersangka diantaranya satu kain celana panjang milik tersangka dan pakaian kaos lengan pendek tersangka. modus yang digunakan yaitu tersangka memperlihatkan alat kelaminnya di tempat umum.
Di hadapan petugas, tersangka AS mengaku dengan memperlihatkan alat kelaminnya ke perempuan lain maka dia merasa puas dengan keinginan seksualnya. Untuk pasal yang mereka sangkakan yaitu ada dua pasal yang pertanyaannya yaitu pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 5 melia dan pasal 28 pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500.
"Dia itu sudah memiliki istri dan 2 orang anak,"tambahnya
Di hadapan awak media, AS mengaku lupa mengapa dirinya mengeluarkan alat kelamin di hadapan perempuan. Namun dia mengaku sudah berulang kali melakukannya.
"Saya lupa kok bisa," kata AS.
(Awaludin)