Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur

Romensy August , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |20:02 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Culik Gadis di Bawah Umur
Pemuda ditangkap karena menculik seorang gadis. (MPI/Romensy August)
A
A
A

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres AKBP Sigit menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement