Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres AKBP Sigit menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.
"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.