OKI - Niat hati ingin menebus surat tanah, nenek berinisial M (60), warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) malah nekat jual sabu. Kini dirinya mendekam di sel tahanan Polres OKI usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKI .
Kasat Resnarkoba Polres OKI, AKP Najamudin mengatakan, penangkapan terhadap nenek M dilakukan berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitasnya.
"Tersangka nenek M ini sudah kita intai setelah menerima laporan warga. Dan saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar," ujar Najamudin, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Najamuddin, rumah tersangka selalu ramai didatangi pembeli sabu, sehingga membuat warga di sekitar tempat tinggalnya menjadi resah.
"Barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar yang diamankan ini dijual dengan harga yang Rp100 ribu per paketnya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Najamudin, nenek M mengaku nekat menjadi penjual sabu karena untuk menebus tanahnya yang diambil keluarganya seharga Rp10 juta.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.