Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Pakistan Tegaskan Penangkapan Imran Khan Ilegal

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |09:34 WIB
Mahkamah Agung Pakistan Tegaskan Penangkapan Imran Khan Ilegal
Mahkamah Agung Pakistan pastikan penangkapan Imran Khan ilegal (Foto: BBC)
A
A
A

PAKISTAN - Mahkamah Agung Pakistan telah memutuskan bahwa penangkapan dramatis mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan atas tuduhan korupsi minggu ini adalah ilegal.

Pengadilan memerintahkan pembebasan segera Khan. Pengacaranya berpendapat bahwa penahanannya dari gedung pengadilan di Islamabad pada Selasa (9/5/2023) adalah melanggar hukum.

Sedikitnya 10 orang telah tewas dan 2.000 ditangkap saat protes keras melanda negara itu sejak dia ditahan.

Dikutip BBC, penangkapan pada Selasa (9/5/2023) diketahui meningkatkan ketegangan antara dia dan militer.

Pemimpin oposisi, yang digulingkan dalam mosi tidak percaya pada April tahun lalu, dibawa ke pengadilan atas perintah hakim tinggi Pakistan.

Saat Khan tiba di pengadilan, media berlari melalui koridor untuk mengabadikan penampilan publik pertamanya sejak dia ditangkap.

Dikelilingi oleh keamanan, Khan tidak mengatakan apa-apa saat dia berjalan ke ruang sidang berpanel kayu yang dipenuhi pejabat dari partainya dan wartawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement