Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Agung Pakistan Tegaskan Penangkapan Imran Khan Ilegal

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |09:34 WIB
Mahkamah Agung Pakistan Tegaskan Penangkapan Imran Khan Ilegal
Mahkamah Agung Pakistan pastikan penangkapan Imran Khan ilegal (Foto: BBC)
A
A
A

Khan berdiri dikelilingi oleh pengacaranya di depan tiga hakim Mahkamah Agung ketika mereka mengatakan kepadanya bahwa karena cara dia ditangkap pada Selasa (9/5/2023) - di dalam kompleks pengadilan, melakukan tes biometrik - penangkapan itu tidak sah.

Rekaman penangkapannya menunjukkan pasukan paramiliter menangkap Khan, yang terluka dalam serangan senjata tahun lalu, dan menyeretnya dari dalam gedung pengadilan, sebelum membawanya pergi dengan kendaraan lapis baja.

"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus mundur," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan. Dia sekarang akan berada di bawah perlindungan Mahkamah Agung.

Saat itu giliran Khan untuk berbicara, menantang dan marah pada cara dia ditangkap.

Mantan pemain kriket itu mengatakan kepada hakim bahwa dia telah diculik dari Pengadilan Tinggi pada Selasa (9/3/2023) dan "dipukul dengan tongkat". Dia diingatkan beberapa kali oleh para hakim bahwa orang lain pernah mengalami perlakuan yang lebih buruk.

Tidak ada tanggapan segera dari pasukan keamanan terhadap tuduhan tersebut.

Partainya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan kasus terhadap dirinya bermotif politik. Penangkapan itu membuat marah para pendukungnya - dalam 48 jam terakhir telah terjadi kekerasan yang meluas dan serangan yang jarang terjadi terhadap fasilitas negara dan militer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement