JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Berikut beberapa fakta terkait laporan Erwin Aksa tersebut:

Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy, Ini Penjelasan Polri
1. Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan bahwa pihaknya telah meneirma laporan dari Erwin Aksa. Menurut Nurul, laporan tersebut telah diterima Bareksirm pada Senin, 8 Mei 2023.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kombes Nurul Azizah, Kamis (11/5/2023).

Bareskrim Polri Masih Buru Dito Mahendra
2. Terkait kasus pencemaran nama baik
Kombes Nurul juga membenarkan bahwa Erwin Aksa melaporkan Rommy terkait kasus pencemaran nama baik.
"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR," ujar Nurul.
Namun Nurul belum bisa berkata lebih rinci perihal laporan tersebut. Nantinya, penyidik akan meneliti terlebih dahulun laporan yang dilayangkan Erwin Aksa.
3. Dalam tahap pendalaman
Menurut Nurul, laporan Erwin terhadap Rommy tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut sebelum maju ke tahap berikutnya.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," tutup Nurul.
4. Terkait Pilkada Sulsel
Laporan Erwin terhadap Rommy diduga berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Sealatan 2018. Menurut Erwin, Rommy telah mencap dirinya sebagai penipu terkait Pilkada tersebut.
Dalam sebuah dokumen yang diterima, laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
(Rahman Asmardika)