Berdasarkan kenaikan jumlah perkara itu, Yudo mengatakan, perlu dilakukan evaluasi. Sebab, masih adanya disparitas atau perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi, khususnya yang terjadi di daerah operasi.
Hal tersebut, kata Yudo berdampak kepada tidak adanya efek jera akibat hukuman yang relatif ringan.
"Oleh karena itu perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)