Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilimpahkan ke Jaksa, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan 20 Hari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |05:04 WIB
Dilimpahkan ke Jaksa, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan 20 Hari
Bos KSP Indosurya ditahan (Foto: Polri)
A
A
A

JAKARTA - Berkas dan tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) IndoSurya, Henry Surya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat oleh penyidik Bareskrim Polri.

Henry Surya segera disidangkan terkait kasus pemalsuan dokumen.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Atas Nama Tersangka Henry Surya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Selanjutnya, Henry Surya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri sembari jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bani menyebutkan Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 263 Ayat (2) KUHP ATAU Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement