Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia Blok Napi Korupsi di Rutan Padang, Petugas Temukan HP hingga Kipas Angin

Antara , Jurnalis-Minggu, 14 Mei 2023 |04:01 WIB
 Razia Blok Napi Korupsi di Rutan Padang, Petugas Temukan HP hingga Kipas Angin
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

PADANG - Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatera Barat, menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/5/2023).

Sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas rutan, di antaranya satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger).

Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian napi korupsi.

"Semua barang terlarang hasil razia langsung kami sita untuk dimusnahkan, namun tidak ada temuan barang narkoba," jelasnya.

Mehdi menegaskan razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Selain itu, kami ingin memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan kemewahan, fasilitas, atau perlakuan yang berbeda. Saat ini Rutan Padang memiliki 58 orang warga binaan kasus korupsi," katanya.

Mehdi menambahkan hasil razia tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi lembaganya terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh petugas keamanan rutan.

"Temuan ini pasti kami tindak lanjuti untuk melihat apakah ada unsur kelalaian atau bahkan keterlibatan pegawai sehingga barang terlarang bisa masuk ke rutan," katanya.

Ia menegaskan jika ada oknum pegawai yang terbukti bersalah dengan membantu memasukkan barang terlarang ke rutan maka akan dijatuhi sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada para narapidana yang melanggar, mulai dari sanksi pencatatan register f (catatan pelanggaran), pencabutan hak mendapatkan integrasi serta remisi, dan sanksi lainnya sesuai peraturan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement