JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU RI akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi Calon Legislatif (Caleg).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengatakan, verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, (15/5/2023) sampai Jumat, (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).
"Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada Senin, 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023," terangnya.