Diketahui, sebanyak 18 Parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg. Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Dia menuturkan KPU RI memberikan waktu hingga 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.
Untuk informasi, ketentuan Pasal 247 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan dengan Minggu (14/5/2023).
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.