Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Periksa Pengajuan Bacaleg Ganda Dedi Mulyadi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |17:39 WIB
KPU Periksa Pengajuan Bacaleg Ganda Dedi Mulyadi
KPU RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memeriksa dokumen pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI, Dedi Mulyadi.

Hal tersebut didasari pernyataan masing-masing pengurus Partai Gerindra dan Partai Golkar yang menyebut mendaftarkan Dedi sebagai bacaleg DPR RI.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, pencalonan nama ganda dilarang sesuai Peraturan KPU. Pihaknya akan melakukan verifikasi adminitrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon yang berlangsung dari 15 Mei - 23 Juni 2023.

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Idham menegaskan, bacaleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (Dapil). Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf o dan p dan Pasal 12 Ayat (1) huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Dirinya mengatakan, jika ada bacaleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan maka bacaleg tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," katanya.

Idham mengaku hasil verifikasi adminitrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda bacaleg Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Partai Golkar belum menerima surat pengunduran diri mantan Wali Kota Purwakarta. Padahal, Dedi dikabarkan menjadi bacaleg Partai Gerindra.

"Kami belum menerimanya langsung (surat pengunduran diri Dedi Mulyadi). Belum ketemu langsung dengan Pak Dedi dan sampai hari ini Pak Dedi masih kami daftarkan sebagai caleg," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di kantor KPU, Jakarta, Minggu 14 Mei 2023 malam.

Doli memastikan, akan memanggil Dedi Mulyadi seusai dikabarkan menjadi bakal caleg dari Partai Gerindra. Sebab, sampai saat ini pihaknya mencantumkan nama Dedi Mulyadi dalam daftar bacaleg DPR RI.

"Kita nanti akan mengundang Pak Dedi untuk meminta klarifikasi dan sampai saat ini namanya masih kami daftarkan sebagai caleg," ucap Doli.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan turut mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Gerindra.

"Yang juga baru saja menyatakan gabung dengan kami ada Kang Dedi Mulyadi," ucap Muzani saat mendaftarkan bakal caleg DPR RI ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2023.

Dedi Mulyadi akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. "Insya Allah beliau nyaleg," pungkas Muzani.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement