JAKARTA - PT. KAI Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara - Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan hal itu terus dilakukan guna menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
"Penutupan pelintasan liar yang dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Eva dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta, kata Eva telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede.
Kemudian KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,"ujarnya.
Kemudian sejak Januari hingga 14 Mei 2023 dia melaporkan telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 diantaranya meninggal dunia, 20 orang luka ringan dan 4 orang selamat.
Dengan demikian, Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas. Serta menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,"katanya.
Kemudian untuk pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang. Serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
(Awaludin)