TANGERANG - Sebanyak 17 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas saat pemberlakuan perdana tilang manual setelah sempat ditiadakan. Mereka pun terkena tilang manual oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Senin, (15/5/2023).
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menuturkan, tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE.
BACA JUGA:
"Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi tilang manual yang mulai diberlakukan pada Senin, (15/5/2023). Tilang manual ini kembali diberlakukan selain penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
BACA JUGA:
Hal ini sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.
"Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan," katanya.
Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Lalu, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.
"Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini," jelasnya.
"Sosialisasi, himbauan atau war-waran sudah kita disampaikan sejak 4 hari kemarin," imbuhnya.