Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kasus Mega Korupsi BAKTI Kominfo, Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |05:03 WIB
5 Fakta Kasus Mega Korupsi BAKTI Kominfo, Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun
Konferensi pers mega korupsi BAKTI Kominfo. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

3. Periksa Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo ini. Johnny telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

4. Kejagung terima pengembalian uang

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak Rp 534 juta. Pengembalian sebesar Rp 38,5 miliar diterima dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. 

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pengembalian uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) senilai Rp1,5 miliar terkait hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diterima pengembalian uang senilai Rp 600 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement