5. Tetapkan lima tersangka
Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Rahman Asmardika)