5. Tetapkan lima tersangka
Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.