“Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanksi, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dan menahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah.
(Erha Aprili Ramadhoni)