JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang ke Komnas HAM terkait cuitan ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Tak hanya Andi Pangerang, PP Muhammadiyah turut melaporkan peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq menyebutkan, laporan ke Komnas HAM itu dikarenakan Andi Pangerang dinilai melakukan ancaman pembunuhan.
“Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah,” kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
“Dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemaren sempat viral,” sambungnya.
Taufiq mengungkapkan dengan adanya cuitan Andi Pangerang yang viral itu membuat PP Muhammadiyah merasa terancam. Oleh sebab itu, mereka memutuskan melaporkan hal ini ke Komnas HAM.
“Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, ini kan kami ancam pembunuhan, kami melaporkan satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM,” ujarnya.
Taufiq mengungkapkan, setiap warga memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu terjamin pada UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
“Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanksi, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN,” tuturnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menangkap dan menahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang ancam membunuh warga Muhammadiyah.
(Erha Aprili Ramadhoni)