Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswi Ditodong Pisau oleh Perampok di Kos, Handphone Raib

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |21:31 WIB
Mahasiswi Ditodong Pisau oleh Perampok di Kos, Handphone Raib
Polsek Blimbing rilis kasus perampokan di kos-kosan mahasiswi. (MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

Saat diperiksa ternyata pelaku juga merupakan residivis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan ditahan pada 2017. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan Richi Rakhmawan beraksi di lokasi lainnya.

"Untuk aksi sebelumnya keterangan korban tidak, nanti ada laporan polisi terkait modus yang sama tentunya akan kita klarifikasi kita telusuri, apakah ada kaitannya dengan pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan 363 KUHP ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Handphone milik korban belum sempat terjual, diamankan dari kamar pelaku," katanya.

Di sisi lain korban berinisial LS mengaku bersyukur pelaku telah diamankan dan handphone miliknya telah kembali. Ia tak menyangka bila handphone tersebut kembali dengan cepat hanya berselang sepekan.

"Saya tidak berekspektasi dengan kerugian yang tidak besar, tapi bisa cepat sekali tidak dalam waktu seminggu. Saat itu saya diancam kalau mau dibunuh, jadi tidak bisa ngapa-ngapain, tapi tidak ada kekerasan," ungkap LS.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement