BOGOR – Empat belas narapidana dipindahkan ke penjara Pulau Nusakambangan pada Senin, (15/5/2023). Para tahanan yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut berasal dari sejumlah rumah tahanan.
Berikut fakta-fakta terkait pemindahan 14 narapidana tersebut:
1. Dari berbagai Lapas di Jawa Barat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan bahwa 14 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.
"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan," kata Kusnali saat menyaksikan langsung proses pemindahan narapidana dari Lapas Gunung Sindur pada Senin.
2. Dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur dan Rutan Kelas 1 Bandung
Para narapidana dari berbagai Lapas di Jawa Barat tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung. Dari kedua Lapas tersebut para narapidana kemudian dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
"Sembilan orang kita berangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lagi dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung," beber Kusnali.