JAKARTA - Johnny G Plate telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Sebelum ditetapkan tersangka Johnny masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo.
BACA JUGA:
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan bahwa posisi Johnny akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Faldo meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi.
"Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
BACA JUGA:
Dia mengatakan bahwa urusan pemerintahan harus berjalan sesuai aturan, maka dari itu perlu adanya pengganti sementara pada posisi Menkominfo. Dengan ditersangkakannya Johnny, dia menyebut, tidak mengganggu efektivitas pemerintahan.