Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bapak dan Anak Kompak Kelola Judi Online di Lampung

Indra Siregar , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |17:27 WIB
 Bapak dan Anak Kompak Kelola Judi <i>Online</i> di Lampung
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp40 ribu

"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," pungkasnya.

Ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement