Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Rumusan, 1 buah Pena warna Hijau Putih dan uang tunai Rp40 ribu
"Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya," pungkasnya.
Ketiga pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.
(Awaludin)