Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan terjadinya aksi pencurian pada sepeda motor yang kunci kontaknya tertancap. Petugasnya berhasil mengamankan pelaku usai kabur satu kilometer dan menjadi bulan-bulanan massa.
"Saat berusaha kabur membawa hasil curian, pelaku berhasil diamankan warga dan petugas yang tengah berada di lokasi," ujar Danang Yudanto dikonfirmasi pada Rabu (17/5/2023).
Danang menambahkan, saat diamankan kondisi pelaku sudah babak belur di bagian muka mengalami luka lebam. Pihaknya bahkan terpaksa menggelandang pelaku curanmor agar tak mengundang makin banyaknya massa yang berkumpul.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan harus meringkuk di sel jeruji Polsek Blimbing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku diamankan di Polsek Blimbing diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.
(Arief Setyadi )