BANJARMASIN - Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan Briptu RA yang merupakan oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis cantik di Banjarmasin, bakal disanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," ucapnya.