Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Begini Kata Polda Metro Jaya

Erfan Maruf , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |04:26 WIB
Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Rampung, Begini Kata Polda Metro Jaya
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kepolisian memberikan penjelasan penanganan perkara dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Lamanya pelaksanaan penanganan perkara tersebut karena berkolaborasi dengan pihak-pihak ataupun profesi lain.

“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/5/2023).

Kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang. Sehingga, Trunoyudo menyampaikan, untuk menunggu perkembangannya.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) kepada David Ozora (17) telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditargetkan, dua pekan kedepan berkas kedua tersangka itu akan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Sudah kita terima. 14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5/2023).

Ditambahkan Ade, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan berkas tersebut semenjak penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkasnya. Ataupun pada saat berkas Mario dikembalikan dari Kejati DKI ke penyidik lantaran ada sejumlah catatan yang dianggap kurang. Terkini, hal itu yang akan menjadi fokus pihak Kejaksaan.

“Yang konsen pada kali ini pemenuhan petunjuk baik formiil maupun materiil,” jelasnya.

Persidangan tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement