Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Angkasa Yudhistira)