Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Akui Kesalahan Saya

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |15:25 WIB
Mahasiswa Tersangka Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Minta Maaf: Saya Akui Kesalahan Saya
Pelaku tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Foto: Eka Setiawan)
A
A
A

Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement