Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi Berkali-kali, 2 Spesialis Pencuri Becak Motor di Aceh Dibekuk!

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |23:35 WIB
Beraksi Berkali-kali, 2 Spesialis Pencuri Becak Motor di Aceh Dibekuk!
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus dua pelaku pencurian becak motor (bentor) di Banda Aceh, Rabu 17 Mei 2023 malam. Kejadian yang menimpa tiga korban pada Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan oleh korban terhadap ciri-ciri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jalan T Nyak Arif, dan Jalan Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

"Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah dipisah-pisah oleh kedua pelaku. Di mana, spare part-nya dijual ke pasar loak," kata Fadillah.

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A alias Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau. Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp1 juta kepada IS, tambahnya.

"Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak," ujarnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah. Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu tergantung jenisnya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement