JAKARTA - Kejati DKI Jakarta memastikan tak ada intervensi ataupun hal semacamnya dalam proses penyelesaian berkas perkara penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lainnya, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, waktu dalam proses penyelesaian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas hingga akhir dinyatakan lengkap atau P21 sejatinya tanpa ada desakan apapun ataupun intervensi. Namun, Jaksa memanfaatkan waktu semaksimal mungkin sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
Mario Dandy Tak Kunjung Disidang, Pengacara AG: Susah Sekali Menuntut Keadilan di Negeri Ini
Dia menambahkan, dalam perkara Mario Dandy, ada 17 orang sebagai saksi dan 5 orang sebagai ahli. Sedangkan dalam perkara Shane ada 16 orang saksi dan 5 orang ahli. Salah satu saksi diantaranya merupakan ayah anak D, Jonathan Latumahina.