JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika ada komplain dari masyarakat. Hal itu dilakukan guna menciptakan pemilu yang lebih baik dan jujur.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ri mengaku pembukaan surat suara di TPS telah dilakukan saat Pemilu 2019 lalu. Sehingga Pemilu 2024 mendatang lebih transparan kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara.
"Pengalaman tahun 2019 kemarin kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Supaya sama sama clear di bagian awal," ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Dan kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," sambungnya.
Ia melarang anggotanya di tingkat kota atau kabupaten tidak bertanggung jawab ketika ada masyarakat yang komplain tentang rekapitulasi suara, langsung diarahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hal itu masih menjadi ranah KPU untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Demikian juga KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten kota KPU provinsi ketika rekapitulasi ada komplain, keberatan kemudian mengatakan kalau Anda tidak puas bawa ke MK. Kami larang," ucapnya.
Selain itu, KPU juga sedang menggodok aplikasi sirekap (sistem informasi rekapitulasi) yang mana publik bisa melihat hasil perolehan suara sementara diseluruh TPS yang ada. Aplikasi itu sudah diterapkan saat pilkada 2020 dan akan di adopsi ke pemilu 2024 mendatang.
Nantinya petugas TPS menggunggah dokumen rekapitulasi suara ke aplikasi sirekap. Yang mana nantinya data itu akan dikirim ke server atau data center KPU.
"Nah, untuk pilkada kemarin kita menggunakan sirekap itu kurang lebihnya begini di handphone di instal aplikasi sirekap itu sistem informasi rekapitulasi dan di dalamnya ada fungsi foto," katanya.
Akan tetapi, Hasyim menegaskan, perhitungan suara melalui aplikasi itu hanya bersifat sementara bukan sebagai dasar penentu resmi. Sebab, aplikasi hanya membantu masyarakat terhadap pemilu terbuka.
"Tapi sekali lagi itu hanya membantu KPU dan membantu publik untuk segera mengetahui hasil. Tidak dijadikan dasar untuk penentuan secara resmi karena penentuan secara resmi kan menurut undang-undang secara manual," ujarnya.
Ia menyampaikan penghitungan suara di TPS bersifat terbuka, siapapun boleh menonton, merekam video maupun foto.
(Arief Setyadi )