Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita perlengkapan pakaian korban dan hasil visum dari rumah sakit sebagai barang bukti. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil penyelidikan terdapat korban lain dari aksi bejad yang dilakukan oleh tersangka.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
(Nanda Aria)