Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bos Air Galon, Pelaku Peragakan 102 Adegan

Kristadi , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |17:36 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Bos Air Galon, Pelaku Peragakan 102 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi bos air galon. (Foto: Kristadi)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Husen karyawan depot air isi ulang di Jalan Mulawarman, Tembalang, melakukan pembunuhan disertai mutilasi pada Irwan Hutagalung bosnya sendiri pada kamis 4 Mei 2023. Jasad korban dipotong empat bagian.

Aksi pelaku didasari rasa dendam dan sakit hati karena sering dimarahi dan kekerasan fisik. Nantinya, ika hasil tes kejiwaan pelaku tidak memiliki kelainan psikologis, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement