Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan, pelaku kemudian melemar bondet yang sudah dibawanya ke kosan tersebut.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Sa’bani.
(Qur'anul Hidayat)