JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa. Uang tersebut disita saat penyidik memeriksa Reyhan Khalifa pada Selasa, 23 Mei 2023.
Sedianya, Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Reyhan Khalifa (Staf pada DPP Partai Demokrat), saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP ke beberapa pihak. Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).