JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pasangan suami-istri (pasutri) di Depok yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dasar pengambil alihan penanganan kasus itu atas atensi yang besar dari publik. Di sisi lain, ia berkata, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.
BACA JUGA:
"Maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja. Subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," terang Truno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka opsi mengambil alih penanganan perkara tersebut agar ditangani Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi. Namun, ia belum dapat memastikan kapan perkara tersebut akan diambil alih.
BACA JUGA:
"Ini menjadi diskusi kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert Dirkrimum siap siapa saja nanti menjadi berkepanjangan akan kita ambil alih," ucapnya.
"Saat ini masih nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," tambahnya.
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) adanya seorang istri korban KDRT oleh sang suami malah menjadi tersangka.