Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Lantaran Serang Orang Ingin Lerai Tawuran

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |15:40 WIB
10 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi Lantaran Serang Orang Ingin Lerai Tawuran
10 pemuda diamankan karena menyerang orang yang hendak melerai tawuran/Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A

Polisi yang menerima laporan langsung mengidentifikasi sebanyak 15 orang. Kendati demikian hanya 10 orang yang ditetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan penyerangan tersebut.

Kesepuluh pemuda itu diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“Dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement