Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Kena Bacok

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |16:14 WIB
 Hendak Lerai Tawuran, Pria Ini Malah Kena Bacok
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Yang tersangka dari kelompok Union aja karena begitu dibubarkan oleh Pak Sukma ini tadi, yang Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Union itu sendiri,” ungkapnya.

Kesepuluh yang diamankan diantaranya BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17). Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 170 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tajam.

“10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak. Diancam dengan pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement