Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 26 Mei 2023 |22:40 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan
Mario Dandy Satrio. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Penyidik juga telah memiliki bukti permulaan atas peristiwa tersebut. 

"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses penyidikan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:

Pengacara Enggan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Mario Dandy, Ini Alasannya! 

Penyidik menjerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelasnya.

Sebelumnya, Hemgki mengatakan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Anak AG dilakukansiang hingga sore hari ini. Gelar dilakukan untuk menentukan apakah laporan oleh pihak anak AG dapat naik ke penyidikan atau tidak.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

 BACA JUGA:

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement